Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban
Pengertian pemerintahan dibagi kedalam dua pengertian. Kedua pengertian tersebut yakni pengertian pemerintah secara luas dan juga pengertian pemerintah dalam arti sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas atau yang biasa disebut dengan regering atau goverment tersebut dapat diartikan pengertian pemerintahan yakni pelaksanaan peran seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang dalam mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal ini, pemerintahan terdiri atas kekuasaan legistlatif, direktur dan juga yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara yang memiliki peran dan kewenangan untuk negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana pengertian pemerintah yakni mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan peran pemerintahan. Berdasarkan kedua pengertian pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi direktur saja.
Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan kawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah kawasan yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan juga Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni gubernur dan juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta walikota dan juga wakil walikota untuk kota.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota ini mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan Undang-Undang".
Pemerintah Pusat tidak mungkin dapat mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diharapkan sebuah pembagian urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.
Berdasarkan UUD No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang memiliki maksud bahwa pemerintah kawasan terdiri dari kepala kawasan bersama perangkat kawasan otonom yang lain sebagai sebuah tubuh Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah yakni penyelenggara pemerintahan kawasan otonom oleh pemerintah kawasan dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi.
Adapun salah satu peran DPRD dalam pemerintahan yakni dengan melaksanakan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah kawasan dan juga kerja sama Internasional Daerah.
Pemerintah Daerah berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa suatu Pemerintah Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.
Tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala kawasan memiliki peran sebagai berikut:
Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah kawasan yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah kawasan tersebut menurut UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala kawasan memiliki hak yang diantaranya sebagai berikut:
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana pengertian pemerintah yakni mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan peran pemerintahan. Berdasarkan kedua pengertian pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi direktur saja.
Pengertian Pemerintah Daerah, Apa itu?..
Pengertian pemerintah kawasan menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah bahwa pengertian pemerintah kawasan yakni: "Pemerintah Daerah yakni kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan kawasan otonom."Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan kawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah kawasan yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan juga Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni gubernur dan juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta walikota dan juga wakil walikota untuk kota.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota ini mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan Undang-Undang".
Pemerintah Pusat tidak mungkin dapat mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diharapkan sebuah pembagian urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.
Berdasarkan UUD No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang memiliki maksud bahwa pemerintah kawasan terdiri dari kepala kawasan bersama perangkat kawasan otonom yang lain sebagai sebuah tubuh Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah yakni penyelenggara pemerintahan kawasan otonom oleh pemerintah kawasan dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi.
Adapun salah satu peran DPRD dalam pemerintahan yakni dengan melaksanakan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah kawasan dan juga kerja sama Internasional Daerah.
Pemerintah Daerah berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa suatu Pemerintah Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.
Ciri-Ciri Pemerintah Daerah
Menurut para hebat mengenai ciri-ciri pemerintah kawasan salah satunya dari J. Oppenheion yang menyatakan bahwa terdapat suatu ciri-ciri pemerintah daerah. Adapun ciri-ciri pemerintah kawasan menurut J. Oppenheion tersebut dibagi dalam beberapa point diantaranya:- Terdapat lingkungan atau suatu kawasan yang memiliki batas yang lebih kecil dibandingkan dengan negaranya.
- Terdapat penduduk yang cukup
- Memiliki kepentingan yang diurus oleh Negara akan tetapi menyangkut perihal lingkungan itu sehingga terdapat penduduk yang bergerak bahu-membahu berusaha atas dasar swadaya.
- Memiliki suatu organisasi memadai untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan biaya yang diharapkan (Prabawa Utama, 1991:1).
Syarat-Syarat Pemerintah Daerah
Adapun Syarat-syarat dalam pembentukan pemerintahan kawasan melalui beberapa pertimbangan antaralain sebagai berikut:- Kemampuan ekonomi
- Potensi kawasan
- Sosial Budaya
- Sosial Politik
- Jumlah Penduduk
- Luas Daerah dan juga pertimbangna lain yang memungkinkan
- Terselenggaranya Otonomi Daerah (Kansil, 2001:4).
Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah yang ditegaskan dalam penyelenggaraan pemerintah harus memiliki aliran dimana pada asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dapat terdiri dari:- Asas Kepastian Hukum
- Asas tertip Penyelenggaraan Negara
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Proporsionalitas
- Asas Profesionalitas
- Asas Akuntabilitas
- Asas Efisiensi
- Asas efektifitas
- Asas Keadilan.
Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah
Untuk memahami Pemerintah Daerah dapat disajikan beberapa hal penting yang menyangkut mengenai pemerintah kawasan terutama berkaitan Tugas, Hak atau Kewenangan pemerintah daerah.Tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala kawasan memiliki peran sebagai berikut:
- Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki kewenangan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna dan kebijakan yang ditetapkan bahu-membahu DPRD.
- Memelihara ketentraman dan juga ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda mengenai RPJPD dan juga rancangan Perd RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan RKPD
- Menyusun dan jugam negajukan suatu rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perda mengani perubahan APBD< rancangan Perda mengenai pertanggungjawabn pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
- Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga memiliki peran dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala kawasan memiliki peran dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Tugas kepala kawasan yang lainnya yakni dengan melaksanakan peran sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan rancangan Perda
- Kepala kawasan memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak dan dibutuhkan oleh kawasan ataupun masyarakat.
- Kepala kawasan memiliki suatu kewenangan dalam menetapkan Perda yang telah mendapat suatu persetujuan bersama dari DPRD.
- Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Saat suatu pemerintah kawasan akan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang telah diatur dalam pemerintahan berdasarkan UUD yang dimana hal tersebut membutuhkan atau dibekali suatu hak dan kewajiban bagi pemerintah daerah.![]() |
Ilustrasi: Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban |
Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah kawasan yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah kawasan tersebut menurut UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala kawasan memiliki hak yang diantaranya sebagai berikut:
- Mengelola kekayaan kawasan
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Memungut pajak kawasan dan juga redistribusi kawasan
- Mengelola aparatur kawasan
- Memilih pemimpin kawasan
- Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
- Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur. Tidak hanya itu, pemerintah kawasan jua memiliki hak dan kewajiban termasuk gaji pokok, hak prtokoler, tunjangan jabatan dan juga tunjangan yang lainnya.
- Melaksanakan aktivitas strategis nasional
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta dapat memelihara suatu keutuhan NKRI.
- Melaksanakan aktivitas strategis nasional
- Menjalin kekerabatan dengan seluruh instansi vertikal di kawasan dan juga seluruh perangkat kawasan
- Menerapkan suatu prinsip tata pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh warganya yakni pemerintahan kawasan yang baik dan juga bersih.
- Menjaga tabiat dan norma dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan bagi kawasan
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan